Beranda | Artikel
Tukar Menukar Uang dengan Uang
Senin, 1 Oktober 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Tukar Menukar Uang dengan Uang adalah kajian yang disampaikan oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. yang merupakan rekaman kajian kitab زاد المستقنع في اختصار المقنع atau populer dengan sebutan Kitab Zadul Mustaqni. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Hanbali, karya Syaikh Syarifuddin Abu Naja Musa bin Ahmad Al-Hajawi rahimahullah dan merupakan ringkasan dari Kitab Al-Muqni karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Kajian ini disampaikan pada 20 Dzul Qa’idah 1439 H / 02 Agustus 2018 M.

Download kajian sebelumnya: Zakat Fitrah

Download juga Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF di sini

Kajian Tentang Tukar Menukar Uang dengan Uang – Kitab Zadul Mustaqni

Tukar menukar uang dengan uang disebut dengan shorof. Dimasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, yang menjadi mata uang diwaktu itu adalah emas dan perak. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan kaidah (penjelasan dan aturan) dalam tukar menukar ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Inilah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan inilah perekonomian dunia akan menjadi baik. Jika dua kaidah ini dilanggar oleh manusia, manusia akan terjerumus kedalam kehancuran ekonomi. Karena melanggar ketentuan yang dibuat oleh Allah azza wa jalla melalui lisan RasulNya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Allah adalah pemilik langit dan bumi serta pemilik aturan pada keduanya.

Dalam mata uang sekarang, dimana mata uang adalah uang kartal dan berbeda setiap negara ke negara yang lain. Dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, yang satu jenis (menukar rupiah dengan rupiah), maka syaratnya anda tidak boleh beranjak dari ruangan tempat penukaran tersebut sampai anda terima uang sebanyak uang yang anda tukarkan. Hal ini karena yang menjadi ukuran untuk rupiah adalah nominalnya, bukan berat seperti emas dan perak. Dua syarat ini harus terpenuhi. Bila tidak terpenuhi, terjadi riba. Ini kaidah dalam penukaran mata uang.

Bila mata uang berbeda jenis tapi masih dalam kategori mata uang, maka boleh berbeda nominalnya namun harus tunai. Bila satu rupiah ditukar dengan satu dolar dan pemilik dolar mau, Alhamdulillah. Namun ini bukan menjadi syarat. Berarti yang terjadi adalah pemilik dolar bersedekah kepada anda. Syarat yang kedua harus tunai. Tidak boleh anda serahkan rupiah anda, kemudian yang punya tempat penukaran uang itu pergi dulu ke parkiran atau mengatakan bahwa dia mempunyai kebutuhan penting lalu dia pergi. Terpisahlah majelis itu dan terjadi penukaran yang tidak tunai. Maka disana terjadilah riba yang dilarang oleh syariat Islam.

Simak penjelasan lengkap dan download MP3 kajian tentang Tukar Menukar Uang dengan Uang – Kitab Zadul Mustaqni


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/44776-tukar-menukar-uang-dengan-uang/